PKM Dosen Teknik Industri Universitas Pamulang; Meningkatkan Kesadaran Hukum Lingkungan melalui Bank Sampah di Perumahan Benua Indah
Published on: 3 Nov 2025

Pengabdian kepada Masyarakat
Permasalahan lingkungan di Perumahan Benua Indah,
Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berkaitan
dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Meskipun telah ada Bank Sampah Benua Hijau yang aktif mengelola sampah sejak
2013, fungsi edukatif Bank Sampah dalam membangun kesadaran hukum lingkungan
masih belum optimal. Banyak warga yang belum sepenuhnya memahami aturan hukum
pengelolaan sampah, meskipun mereka sudah terbiasa mengumpulkan sampah anorganik
untuk didaur ulang.
Pada hari Senin sampai hari Rabu, 13 – 15 Oktober
2025 berlangsung di Perumahan Benua Indah, tepatnya di Rukun Warga 007, yang
merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kota
Tangerang. Kegiatan ini terdiri dari tiga dosen Nurhayati, S.H., M.H selaku
Narasumber, dan Tahta Anedea,S.S., M.H dibantu oleh 3
mahasiswa.


Kegiatan ini melibatkan warga Benua
Indah, khususnya pengurus Bank Sampah Benua Hijau yang dikelola oleh sekelompok
ibu-ibu anggota Majelis Taklim Baiturohim. Selain itu, kegiatan ini juga
melibatkan para pengurus RT/RW, kader PKK, dan pihak kelurahan yang mendukung
program-program lingkungan. Program ini juga bekerja sama dengan perguruan
tinggi untuk memberikan bimbingan dan monitoring secara berkelanjutan.

Metode pelaksanaannya meliputi:
1.
Penyuluhan Hukum Lingkungan
Warga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mengelola
sampah melalui penyuluhan tentang Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan peraturan
daerah terkait kebersihan lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara
yang sederhana, kontekstual, dan aplikatif agar mudah dipahami oleh masyarakat.
2.
Pelatihan Kader Hukum Lingkungan
Dibentuknya kader hukum lingkungan yang bertugas untuk melakukan sosialisasi
berkelanjutan di tingkat RW dan kelurahan. Pelatihan ini juga mencakup
pembekalan tentang pengelolaan Bank Sampah, termasuk pengadministrasian,
kepemimpinan, dan komunikasi hukum yang efektif.
3.
Pendampingan Penerapan Teknologi
Sederhana
Untuk meningkatkan efisiensi program, sistem pengelolaan Bank Sampah
diintegrasikan dengan teknologi sederhana, seperti digitalisasi pencatatan
transaksi dan penggunaan media komunikasi digital (WhatsApp Group, media
sosial) untuk mempermudah interaksi antar warga dan pengelola Bank Sampah.
4.
Pembentukan Bank Sampah Sebagai Pusat
Literasi Hukum
Bank Sampah Benua Hijau difungsikan lebih dari sekadar tempat pengumpulan
sampah, namun juga sebagai pusat literasi hukum lingkungan yang berkelanjutan.
Setiap bulan, kegiatan edukasi hukum lingkungan akan dilakukan di Bank Sampah,
dengan melibatkan masyarakat untuk belajar bersama.
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk
meningkatkan kesadaran hukum lingkungan masyarakat Perumahan Benua Indah,
dengan target pemahaman hukum meningkat minimal 70% berdasarkan hasil evaluasi.
Selain itu, program ini bertujuan untuk menjadikan Bank Sampah Benua Hijau
sebagai pusat edukasi dan advokasi lingkungan yang mampu memperkuat partisipasi
masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran lingkungan.
Pengabdian kepada masyarakat di Perumahan Benua
Indah ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum
lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan penguatan peran
Bank Sampah dan pembentukan kader hukum lingkungan, diharapkan dapat tercipta
sebuah sistem yang berkelanjutan dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan
lingkungan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga
memperkuat kesadaran hukum yang menjadi dasar penting dalam pengelolaan sampah yang
efektif dan berkelanjutan.




