Dosen Teknik Industri Memberikan Sosialisasi Legalitas Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Published on: 18 Mei 2026

Pengabdian kepada Masyarakat
Pada tanggal 19 hingga 21 April 2026, telah
dilaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertempat di
Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan
industri kreatif, mengenai pentingnya legalitas usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). PKM ini dibuka secara resmi oleh
Dekan Fakultas Teknik Universitas Pamulang, Ibu Dr. Rini Alfatiyah, S.T., M.T.,
CMA, yang menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan wawasan
yang lebih dalam mengenai NIB kepada
masyarakat yang berpotensi mengembangkan usahanya.
Sambutan juga diberikan oleh Lurah Buaran, Ibu Linda Hermawati, S.E., yang mengapresiasi upaya Universitas Pamulang dalam menyelenggarakan kegiatan ini, yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat di Kelurahan Buaran, khususnya bagi para pelaku UMKM dan industri kreatif. Dalam kesempatan ini, Ibu Linda menyampaikan bahwa pemahaman yang baik tentang NIB sangat diperlukan agar produk lokal dapat terdaftar dan legal di pasar.

Kegiatan PKM ini melibatkan kolaborasi aktif antara dosen dan mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Pamulang, yaitu Bapak Prayoga Bakti, S.T., M.T, dan Bapak Anak Agung Wibowo, S.T., M.T, bersama dengan mahasiswa Khoirul Anwar & Ayu Aulia. Dalam acara ini, berbagai metode digunakan untuk menyampaikan materi, seperti workshop, diskusi interaktif, dan simulasi mengenai prosedur dan cara-cara pembuatan NIB. Metode ini diharapkan dapat membantu para peserta, terutama pelaku UMKM dan industri kreatif, untuk memahami cara mengamankan produk inovatif mereka.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat,
khususnya pelaku UMKM dan industri kreatif, memahami pentingnya NIB dalam menjaga nilai
tambah produk dan inovasi mereka. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai cara mengurus dan mendapatkan NIB agar produk-produk lokal dapat terdaftar secara resmi, sehingga
dapat bersaing secara sehat di pasar global.




